Diskusi Dan Pandangan Hukum Penerbitan PKKPR Pada Kabupaten/Kota

04 Oktober 2024
Administrator
Dibaca 1873257 Kali

Dalam Hal Penyelenggaraan Pemanfaatan Ruang Sebagaimana Dimaksud Pada Angka 3, Dan Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang Dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha Nomor 6/Juknis-PF.01/VIII/2023 Tanggal 3 Agustus 2023 Yang Dikeluarkan Oleh Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Pada Bab II Sub Bab 2.2.2. Yang Menyebutkan “dapat Menggunakan RTRW Provinsi Atau RTRW Kabupaten/Kota Mana Yang Lebih Baru”.

Pemerintah Kabupaten/Kota Dalam Kegiatan Pemanfaatan Ruang Berpedoman Pada Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2023 Tentang RTRW Provinsi Lampung Tahun 2023-2043 Dengan Ketentuan Harus Memenuhi Persyaratan Dan Tahapan  Yang Ditetapkan.