Informasi Tata Ruang

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya berawal dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, dan pada saat terbitnya perda Nomor 4 tahun 2019 cakupan tugas Dinas menjadi lebih luas, dengan bergabungnya penataan ruang yang semula berada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Begitu pula Bidang Cipta Karya yang semula berada pada dinas CK dan psda sekarang menjadi kewenangan dari Dinas Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya merupakan unsur Pelaksana Urusan Pemerintahan bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta bidang Pertanahan yang menjadi kewenangan daerah. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Dinas ini mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian urusan Pemerintahan Provinsi di bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman berdasarkan asas otonomi yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, tugas dekonsentrasi dan pembantuan serta tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Gubernur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.